Fiqih Aqiqah, Salah kaprah Aqiqah

Pada kesempatan kali ini kita akan membicarakan seputar fiqih aqiqah, yang khususnya kita akan memberikan informasi kesalahan dalam pelaksanaan ibadah aqiqah.

Sebelumnya kami, aqiqah surabaya sakinah, memohon maaf jika dalam penjelasan kami nanti ada perbedaan pendapat dengan para pembaca. Ssemua itu karena perbedaan pemahaman dan kelemahan kami dalam memahami materi yang hendak kami sampaikan.

Para pembaca aqiqah surabaya sakinah yang baik, diantara ibadah mahdhoh (ibadah dalam artian peribadatan langsung berhubungan dengan Alloh) yang di syariatkan dan di contohkan oleh Rosul saw adalah aqiqah.  Dimana dalam ritual ibadah ini ada acara penyembelihan binatang, dalam hal ini adalah kambing atau domba.

Telah di sepakati oleh semua Ulama’, bahwa semua ibadah jenis ini (ibadah mahdhoh) memiliki 2 syarat yang harus dipenuhi agar ibadah ini di terima oleh Alloh swt. Yakni yang pertama, adanya kutulusan dan keikhlasan bahwa melaksanakan ibadah ini adalah harus dilaksanakan untuk mengharap ridlo Alloh saja, bukan karena sebab yang lain. Misalnya mengharap pujian dari mertua, mendapat hadiah, meningkatkan level kedigdayaan (kesaktian ilmu kanuragan) dan lain sebagainya.

Yang ke dua, bahwa melaksanakan ibadah mahdhoh harus mengikuti contoh dan tuntunan yang diberikan oleh Rosululloh saw.  Bukan mengikuti kata orang tua tua dulu, mengikuti kata gurunya, mengikuti adat kebiasaan masyarakat dan lain sebagainya.

Baik, mari kita perinci beberapa salah kaprah kegiatan aqiqah di masyarakat.

1. Fiqih Aqiqah, Aqiqah bersamaan dengan acara adat.

Masyarakat jawa, khususnya, memiliki adat adat yang sangat kental, diantara adat tersebut diwariskan oleh agama hindu dan budha. Hal ini karena sebelum Islam datang, agama ini lah yang terlebih dahulu masuk ke Indonesia, selain kepercayaan animisme dan dinamisme yang sudah mengakar kuat dalam masyarakat kita.

fiqih aqiqah selapanan

fiqih aqiqah selapanan

Diantara kepercayaan di masyarakat jawa adalah acara selapanan, yakni acara selamatan untuk bayi yang dilaksanakan pada hari 35/ 36 setelah lahir.

Hal ini jika di yakini aqiqah di laksanakan pada hari tersebut maka pelaksanaan ibadah aqiqah nya tidak sesuai sunnah, yang mana aqiqah di sunnahkan pada hari ke 7 setelah lahir, atau hari ke 14, atau hari ke 21.

Diantara adat yang lain adalah acara turun tanah, biasanya pada bulan ke 7 setelah lahir, jika aqiqah diyakini dilaksanakan pada hari tersebut, maka aqiqah nya menyelisihi sunnah Nabi saw juga. Dan masih ada banyak hari hari yang menjadi adat yang biasanya dijadikan ketetapan bahwa hari tersebut sekaligus acara aqiqah.

2.  Fiqih Aqiqah, Aqiqah diikuti dengan keyakinan-keyakinan yang tidak bersumber dari Alloh dan Rosulnya

Keyakinan-keyakinan yang terjadi di masyarakat kita, juga tidak luput dari adat istiadat sebelum Islam. Diantaranya adalah keyakinan bahwa kepala kambing tidak dimasak, melainkan di tanam di halaman rumah, dengan keyakinan mendapatkan keberkahan dari leluhur.

Ada juga keyakinan yang pernah kami jumpai, bahwa kepala di tanam dalam rangka meningkatkan ilmu kanuragan. Hal ini adalah keyakinan yang bathil, yang bisa menggugurkan keimanan seseorang.

fiqih aqiqah
salah kaparah aqiqah

Selain itu, ada pula keyakinan bahwa kaki kambing tidak boleh di potong kecuali hanya pada ruas-ruas tulang saja, karena jika dipotong, maka menyebabkan sang anak yang di aqiqah i akan mengalami sakit di kaki/ bahkan mengalami kelumpuhan. Hal ini juga tidak di benarkan, dan keyakinan ini bukanlah bersumber dari Alloh dan Rosul saw. Semoga kita terhindar dari yang demikian.

3. Fiqih Aqiqah, Aqiqah harus kambing jantan

Di kalangan ulama sepakat bahwa Aqiqah mauapun Qurban tidak mewajibkan kambing jantan, karena dalam teks hadinya tidak menyebutkan keharusan tersebut. Aqiqah dan Qurban dengan kambing jantan sebenarnya hanya masalah kebiasaan, bukan syarat syah nya aqiqah.

4. Fiqih Aqiqah, pengaqiqah tidak boleh memakan masakan kambing aqiqah.

Ada pula dalam masyarakat kita, keyakinan bahwa peng aqiqah, yakni orang tua yang di aqiqah i, tidak boleh memakan hasil dari kambing yang di sembelih tersebut, maka jika ingin makan, beli sendiri saja. Hal ini tidak memiliki dasar, baik dalam Al Qur’an maupun As Sunnah, bahkan Imam Syafi’i mensunnahkan makan masakan aqiqah dengan harapan mendapat keberkahan dari aqiqah tersebut.

5. Fiqih Aqiqah, Kambing untuk aqiqah harus sudah ‘poel’ (tanggal giginya)

Di kalangan ulama memang terjadi perselisihan, terkait usia kambing untuk aqiqah, di antara ulama ada yang mensyaratkan usia kambing harus 1 tahun, atau orang jawa biasa mengenal dengan istilah kambing sudah ‘poel’.

Ada pula yang tidak mensyaratkan usia kambing harus sudah 1 tahun. Kami, aqiqah surabaya sakinah tidak memaksa para pembaca untuk mengikuti pendapat yang mana, monggo, silahkan di cari dalil dan sumber hukumnya.

Demikian beberapa informasi terkait fiqih aqiqah, kesalahan dalam pelaksanaan ibadah aqiqah. Jika ada yang benar dalam tulisan ini, maka semata mata dari Alloh swt, dan jika ada kesalahan, maka hal itu adalah dari kami pribadi selaku penulis. Wallohua’lam